MENDIKBUD Anies Rasyid Baswedan akhirnya berani mengambil keputusan strategis: memutuskan menyetop penerapan Kurikulum 2013. Ia merekomendasikan agar sekolah-sekolah yang baru semester lalu sudah menerapkan Kurikulum 2013, maka untuk seterusnya bisa kembali menggunakan Kurikulum 2016 atau yang lazim disebut KTSP.
Menurut Anies, Kurikulum 2013 akan direvisi, dikembangkan. “Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (05/12) malam sebagaimana kemudian dilansir CNN Indonesia.
Menurut catatan Depdinas, Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 lalu. Penerapannya telah dilakukan pada 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota. Sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan.
Menurut Anies, hanya di sekolah-sekolah di atas itulah yang wajib melanjutkan program penerapan Kurikulum 2013. Di sanalah menjadi semacam ‘laboratorium’ untuk melakukan revisi, perbaikan Kurikulum 2013. “Bila ada yang merasa tidak siap silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum sudah siap,” katanya sebagaimana kemudian dilansir CNN Indonesia.
Sekolah percontohan Kurikulum 2013 ini akan terus dievaluasi dan kemudian penerapan Kurikulum 2013 akan dilakukan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis kepada guru, tetapi kepada sekolah. Kurikulum 2013 benar-benar diterapkan setelah mereka siap. Untuk sementara, mereka akan kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Namun jika ada sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester dan merasa siap maka tidak dianjurkan menerapkannya.
Berdasarkan fakta di lapangan
Menunut Anies, pihaknya berani mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal. Misalnya belum adanya kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.
Kurikulum pendidikan nasional, demikian kata Anies, memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia. Ini bertujuan untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik. “Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan bangsa,” katanya.
Anies membantah jika ada anggapan penghentian kurikulum 2013 dan pemberlakuan kurikulum 2006 ini melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional karena penerapan kurikulum ganda. Menurutnya, yang terjadi saat ini bukan penerapan untuk dua kurikulum, tetapi uji terhadap sebuah kurikulum baru.
Sementara untuk proyek pengadaan buku ajar yang kontraknya sudah ditandatangani, Anies meminta untuk tetap dilanjutkan. Buku-buku yang sudah dicetak nantinya tetap dikirimkan ke sekolah untuk disimpan. “Pemanfaatannya ketika guru dan kepala sekolah siap, jadi tidak ada perubahan,” ujarnya. Tapi bagi pemerintah daerah yang belum melakukan kontrak diminta untuk menunda lebih dulu.
Sumber: CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar