Senin, 28 April 2014

SURAT EDARAN WAMENDIKBUD TENTANG PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbitkan Surat Edaran Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Nomor 36250/WMP/KR/2014, tanggal 24 Maret 2014 tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Tahun 2014 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa pada tahun ajaran 2014/2015 Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di semua satuan pendidikan, yaitu Sekolah Dasar (SD) kelas 1, 2, 4, dan 5, Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 dan 8, serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10 dan 11. Kemudian untuk mendukung pelaksanaan kurikulum akan disediakan buku siswa dan guru, pelatihan guru, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

“Dengan diluncurkannya surat edaran ini mulai dari sekarang sekolah diharapkan mendata ada berapa jumlah siswa, kemudian dalam waktu dekat akan ada juknis dari Direktorat Jenderal Dikmen dan Dikdas bagaimana cara membeli buku. Buku harus dibeli kepada pemenang lelang yang sudah ditunjuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP),” tutur Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/04/2014).

Adapun informasi lain dalam surat edaran tersebut, yaitu buku siswa dan buku guru untuk semester I dibeli melalui BOS ditambahkan Bantuan Sosial (Bansos) Buku untuk SD dan SMP, sedangkan penyediaan buku semester II dibeli melalui DAK atau APBD. Buku siswa dan guru semester I sedang dalam proses lelang oleh LKPP dengan sistem kontrak payung. Selanjutnya sekolah membeli buku semester I langsung kepada penyedia buku yang menang lelang selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli tahun 2014.