LANJUTAN K-'13 : SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PENYEDIAAN BUKU KURIKULUM 2013
PENERBIT YUDHISTIRA CABANG SUMUT 2 (Kantor Cab. Rantauprapat & Kantor Pwk Kisaran) : Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kota Tanjungbalai, Kota Tebingtinggi,Kab. Sergei, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Labuhanbatu Selatan
Jumat, 12 Desember 2014
Rabu, 10 Desember 2014
KUTIPAN : PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN
Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh
semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat
dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia
lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan
terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013,
sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui
bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013
ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk
dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah
dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui,
Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran
2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran
2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014
tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober
2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh
Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159
Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk
mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah bijaksana bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2
ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru
ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh
sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang
sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih
seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai masalah konseptual yang
dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan
desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku
teks. Sedangkan masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya
kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru
dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan
baik. Anak-anak, guru dan orang tua pula yang akhirnya harus menghadapi
konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala
permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait
penerapan Kurikulum 2013
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.
Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi
kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya
memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di
sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak
Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut
sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013.
Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu
sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke
sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang
sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah
pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama
dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap
diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan
Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah
sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan
Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa,
dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3.
Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan
Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.
Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar
dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta
mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang
menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa
kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai
dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil
terbaik bagi peserta didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu
tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan
Indonesia agar anak-anak kita sebagai manusia utama penentu masa depan
negara dapat menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan bertakwa
kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3)
cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita semua untuk
bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat tercapai, demi anak-anak
kita.
Pada akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan
adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum
secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun
juga di tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan
Kepala Sekolah yang baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem
pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru,
kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari
kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.
Pada kesempatan ini
pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas
dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya
pendidikan di negeri kita ini. Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa
depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan
terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat
dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di
sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan tugas
penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan
lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
Langganan:
Postingan (Atom)