Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan terbitkan Surat Edaran Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang Pendidikan, Nomor 36250/WMP/KR/2014, tanggal 24 Maret 2014 tentang
Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Tahun 2014 kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Surat edaran tersebut
menginformasikan bahwa pada tahun ajaran 2014/2015 Pemerintah akan melanjutkan
pelaksanaan Kurikulum 2013 di semua satuan pendidikan, yaitu Sekolah Dasar (SD)
kelas 1, 2, 4, dan 5, Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 dan 8, serta
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10 dan
11. Kemudian untuk mendukung pelaksanaan kurikulum akan disediakan buku siswa
dan guru, pelatihan guru, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.
“Dengan diluncurkannya surat edaran
ini mulai dari sekarang sekolah diharapkan mendata ada berapa jumlah siswa,
kemudian dalam waktu dekat akan ada juknis dari Direktorat Jenderal Dikmen dan
Dikdas bagaimana cara membeli buku. Buku harus dibeli kepada pemenang lelang
yang sudah ditunjuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintahan (LKPP),” tutur Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang
Pendidikan, Musliar Kasim, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/04/2014).
Adapun informasi lain dalam surat
edaran tersebut, yaitu buku siswa dan buku guru untuk semester I dibeli melalui
BOS ditambahkan Bantuan Sosial (Bansos) Buku untuk SD dan SMP, sedangkan
penyediaan buku semester II dibeli melalui DAK atau APBD. Buku siswa dan guru
semester I sedang dalam proses lelang oleh LKPP dengan sistem kontrak payung.
Selanjutnya sekolah membeli buku semester I langsung kepada penyedia buku yang
menang lelang selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juli tahun 2014.